Pemerintah Kota Depok resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka-tutup dan penutupan sementara di Jalan Raya Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Kebijakan ini diterapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok mulai 16–17 September hingga 1 Desember 2026. Langkah tersebut diambil guna menunjang proyek rekonstruksi jalan, pelebaran jalan, serta pemasangan dinding penahan tanah (sheet pile).
Berikut rincian rekayasa lalu lintas dan dampaknya di kawasan Cipayung:
Titik Penutupan & Jadwal Proyek
Ruas yang Terdampak: Sepanjang kawasan Jembatan Serong hingga Jalan H. Muhidin.
Durasi Pekerjaan: Berlangsung hingga 1 Desember 2026.
Kondisi Jalan: Jalan ditutup secara berkala menggunakan sistem buka-tutup karena adanya alat berat yang beroperasi di lokasi konstruksi. Kendaraan roda empat (mobil pribadi) dan angkutan umum tidak dapat melintas dengan normal pada titik utama proyek.
Dampak Lalu Lintas & Jalur Alternatif
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini memicu perpindahan volume kendaraan ke jalan-jalan lingkungan di sekitarnya, sehingga menyebabkan kemacetan parah di wilayah alternatif.