
Dugaan kasus penimbunan BBM ilegal jenis solar subsidi saat ini tengah marak dilaporkan warga di kawasan Parung Serab, Jalan Raya KSU, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok. Aktivitas gudang penyelundupan ini memicu keresahan masyarakat sekitar dan menjadi sorotan publik pada September 2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait dugaan operasi penimbunan BBM ilegal tersebut:
Lokasi Operasi: Penimbunan dilakukan di sebuah lahan kosong yang dialihfungsikan menjadi gudang penampungan ribuan liter solar di kawasan Parung Serab, KSU, Sukmajaya. Tanah tersebut dilaporkan berdiri di atas lahan bersertifikat hak pakai milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Keterlibatan Oknum: Menurut laporan warga dan media lokal, gudang ilegal ini diduga kuat dikelola oleh pengurus paguyuban setempat berinisial PA I, PU, serta diduga melibatkan oknum aparat TNI aktif berinisial AKB yang bertindak sebagai pembeking atau otak di balik mafia solar tersebut.
Modus Operasional: Penyelewengan BBM subsidi jenis solar umumnya dilakukan dengan cara membeli solar menggunakan kendaraan atau truk yang tangkinya telah dimodifikasi. Solar tersebut kemudian dikumpulkan di gudang penampungan KSU sebelum dialirkan ke tangki-tangki besar untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Dampak dan Desakan Warga: Warga Sukmajaya merasa resah dengan keamanan lingkungan dan potensi bahaya kebakaran dari penampungan BBM ilegal ini. Masyarakat mendesak agar pihak Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya segera turun tangan menggerebek lokasi dan menindak tegas oknum yang terlibat.