Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO), pencalonan Ketua Kadin tingkat Kota maupun Kabupaten bisa dinyatakan gagal atau gugur apabila bakal calon tidak memenuhi syarat-syarat administratif, keorganisasian, maupun syarat materiil.
Berikut adalah faktor-faktor utama yang dapat menyebabkan gagalnya pencalonan Ketua Kadin Kota/Kabupaten berdasarkan aturan resmi organisasi:
1. Masalah Keanggotaan dan KTA (Kartu Tanda Anggota)
KTA Tidak Aktif atau Tidak Berturut-turut: Berdasarkan klausul umum pemilihan pengurus (seperti diatur dalam Pasal 34 ART), calon ketua wajib terdaftar sebagai Anggota Biasa Kadin yang dibuktikan dengan KTA-B aktif. Jika KTA tidak aktif berturut-turut pada tahun-tahun berjalan menjelang musyawarah (Mukab/Mukota), maka pencalonan otomatis gagal saat verifikasi berkas.
Perusahaan Tidak Sah: Status keanggotaan Kadin melekat pada badan usaha/perusahaan pengusaha. Jika perusahaan calon ketua tidak memiliki legalitas yang sah (seperti akta notaris pendirian) atau tidak bergerak di bidang usaha yang diakui Kadin, pencalonannya dapat digugurkan.
Tunggakan Iuran: Melalaikan kewajiban membayar iuran tahunan keanggotaan juga dapat membatalkan hak untuk dipilih.
2. Kurangnya Pengalaman Kepengurusan (Syarat Kaderisasi)
Tidak Pernah Menjadi Pengurus Kadin atau Asosiasi: AD/ART dan PO Kadin mensyaratkan calon ketua untuk memiliki rekam jejak organisasi. Umumnya, kandidat harus pernah menjadi pengurus Kadin atau pengurus Asosiasi/Himpunan (Anggota Luar Biasa) yang beraliansi resmi dengan Kadin selama periode waktu tertentu. Jika tidak pernah aktif dalam kepengurusan sebelumnya, calon tersebut akan dinyatakan tidak lolos verifikasi.
3. Masalah Jabatan dan Domisili
Bukan Pimpinan Tertinggi Perusahaan: Calon Ketua Kadin harus memiliki jabatan strategis (seperti Direktur Utama, Direktur, atau pemilik yang sah) sesuai Akta Notaris perusahaan.
Ketidaksesuaian Domisili: Calon ketua wajib berdomisili atau memiliki basis usaha di wilayah kabupaten/kota tempat ia mencalonkan diri, yang dibuktikan secara legal (misalnya melalui KTP atau dokumen legalitas perusahaan setempat).
4. Pelanggaran Etika dan Aturan Organisasi (Sanksi)
Mantan Ketua yang berhenti/Caretaker: Berdasarkan peraturan organisasi Kadin, mantan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh atau gagal melaksanakan musyawarah sehingga wilayahnya harus diambil alih oleh pengurus sementara (caretaker), dilarang untuk dicalonkan atau mencalonkan diri kembali.
Tidak Menandatangani Pakta Integritas: Calon ketua diwajibkan membuat surat pernyataan bermeterai untuk patuh pada AD/ART, bersikap independen dari politik praktis secara kelembagaan, serta mematuhi Kode Etik Kadin. Penolakan untuk menandatangani atau terbukti melanggar poin ini membuat pencalonan gugur.
5. Masalah Prosedural Musyawarah (Mukab/Mukota)
Jika pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) atau Musyawarah Kota (Mukota) tersebut diselenggarakan dengan melanggar kuorum, tanpa koordinasi dengan Kadin Provinsi, atau menyalahi tata cara penjaringan yang ditetapkan oleh Panitia Pengarah (Steering Committee), maka seluruh proses pemilihan beserta calon yang dihasilkan dapat dinyatakan cacat hukum, tidak sah, atau batal demi hukum oleh Dewan Pengurus setingkat di atasnya