Gaji dan Tunjangan: Penghasilan bersih (take home pay) manajer berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah penempatan.
Status Kontrak Kerja: Manajer berstatus sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 2 tahun dan digaji penuh lewat APBN pada dua tahun pertama.
Kebijakan Penempatan: Penempatan awal yang sempat diumumkan lintas daerah atau antarpulau bersifat sementara demi mengejar target operasional, dan pemerintah berencana menyesuaikannya kembali mendekati domisili asal manajer.
Cek Penempatan: Peserta yang lolos seleksi dapat memeriksa lokasi penugasan secara daring melalui portal Simkopdes atau email resmi masing-masing.
Fungsi Utama Operasional
Menyalurkan barang subsidi dan kebutuhan pokok masyarakat seperti pupuk, beras SPHP, bantuan pangan, serta LPG 3 kg.
Menyediakan layanan keuangan dan pembayaran secara bertahap, termasuk BRILink, layanan Mekaar, hingga pembayaran listrik.