Polres Metro Depok berhasil menangkap empat anggota gangster berinisial MIA, MR, MLRK, dan MINS kurang dari 24 jam setelah mereka melakukan aksi pembacokan dan pembegalan sadis terhadap seorang warga berinisial AB. Aksi kriminal tersebut terjadi di Jalan Nusantara, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Kronologi kejadian dan penangkapan pelaku meliputi poin-poin berikut:
Modus Pembegalan: Korban yang sedang berboncengan sepeda motor dipepet dan ditabrak oleh komplotan pelaku yang berjumlah sekitar 20 orang menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban dikeroyok hingga mengalami luka robek parah di bagian kepala, tangan, lutut, dan siku.
Gagal Kabur karena Fitur Canggih: Para pelaku sempat merampas sepeda motor Honda PCX milik korban. Namun, setelah dibawa kabur sejauh 3 kilometer, motor tersebut mendadak mati. Hal ini terjadi karena motor korban menggunakan sistem penguncian keyless, di mana remote sensornya masih dipegang dan dibawa oleh korban. Karena motor tidak bisa menyala kembali, para pelaku terpaksa meninggalkannya di jalan.
Penangkapan Pelaku: Berdasarkan olah TKP mendalam dan pemeriksaan saksi, Tim Opsnal Polres Metro Depok melacak keberadaan pelaku. Tiga pelaku ditangkap saat sedang asyik tidur di kawasan Depok, sedangkan satu pelaku lainnya yang sempat buron (DPO) diringkus beberapa saat setelahnya.
Ancaman Hukuman: Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menyatakan bahwa keempat tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencarian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara