Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi menggelar program keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen. Program ini berlangsung mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026.
Berikut adalah rincian besaran diskon pokok PBB-P2 berdasarkan tahun pajaknya:
1. Pengurangan Pokok Pajak
Besaran potongan atau pemangkasan pokok tunggakan PBB-P2 disesuaikan dengan periode tahun pajak berikut:
Tahun Pajak 1994–2011: Diskon pokok sebesar 100%
Tahun Pajak 2012–2016: Diskon pokok sebesar 75%
Tahun Pajak 2017–2022: Diskon pokok sebesar 50%
Tahun Pajak 2023–2025: Diskon pokok sebesar 25%.
2. Penghapusan Sanksi Denda
Bagi wajib pajak yang memiliki keterlambatan, Pemkot Depok juga memberikan pengurangan sanksi administrasi (denda) hingga 100% untuk tahun pajak 2026.
Kanal Pembayaran
Untuk mempermudah transaksi sebelum batas waktu berakhir pada 30 November 2026, warga Depok bisa melakukan pembayaran secara daring (online) maupun luring lewat berbagai fasilitas pembayaran resmi, seperti mobile banking, dompet digital (GoPay, OVO), marketplace, serta gerai minimarket (Alfamart dan Indomaret). Pengecekan e-SPPT PBB-P2 juga bisa diakses melalui situs resmi BKD Kota Depok