Tata cara pemilihan Ketua Kadin Kabupaten/Kota diatur secara legal formal berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengesahkan AD/ART Kadin Indonesia, serta Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia Nomor 286/PO/MUKAB-MUKOTA-CARETAKER tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota.
Pemilihan Ketua Kadin tingkat daerah wajib dilakukan melalui forum tertinggi di tingkat kota/kabupaten, yaitu Musyawarah Kabupaten (Mukab) atau Musyawarah Kota (Mukota).
1. Persyaratan Calon Ketua Kadin Kabupaten/Kota
Berdasarkan aturan AD/ART dan PO Kadin Indonesia, seorang calon Ketua Umum/Ketua Kadin Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Keanggotaan Aktif: Tercatat sebagai Anggota Biasa Kadin (memiliki KTA Kadin) yang aktif.
Pengalaman Kepengurusan: Biasanya dipersyaratkan memiliki pengalaman menjadi pengurus Kadin atau pengurus Asosiasi/Himpunan anggota luar biasa Kadin di tingkatannya.
Reputasi Bisnis: Merupakan pemilik atau pimpinan puncak dari badan usaha yang sah dan tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Bebas dari Sanksi Organisasi: Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian atau pembekuan hak keanggotaan Kadin.
2. Tahapan Tata Cara Pemilihan dalam Mukab/Mukota
Proses pemilihan berlangsung dalam sidang pleno Mukab/Mukota dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap 1: Verifikasi dan Penetapan Calon
Panitia Pengarah (Steering Committee / SC) bersama Panitia Pemilihan memverifikasi berkas pendaftaran para bakal calon.
Bakal calon yang memenuhi syarat disahkan dalam Sidang Pleno Mukab/Mukota menjadi Calon Ketua yang Sah.
Tahap 2: Penyampaian Visi dan Misi
Setiap calon diberikan kesempatan dan waktu yang sama untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja di hadapan seluruh peserta Mukab/Mukota.
Tahap 3: Proses Pemungutan Suara
Musyawarah Mufakat: Aturan dasar Kadin mengutamakan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pemungutan Suara (Voting): Jika mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara secara tertulis dan rahasia (one company one vote bagi peserta utusan yang memiliki hak suara sah).
Setiap Anggota Biasa yang memiliki hak suara hanya boleh mencalonkan atau memilih 1 (satu) orang calon.
Pengurus Sementara (Caretaker) tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai ketua.
Tahap 4: Penetapan Ketua Terpilih dan Tim Formatur
Calon yang memperoleh suara terbanyak mutlak disahkan sebagai Ketua Kadin Kabupaten/Kota Terpilih sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur.
Mukab/Mukota kemudian memilih anggota Tim Formatur lainnya (biasanya mewakili unsur Kadin Provinsi dan unsur peserta daerah).
3. Pasca-Pemilihan (Penyusunan Pengurus & Pengesahan)
Setelah forum Mukab/Mukota selesai, langkah hukum selanjutnya adalah:
Penyusunan Pengurus: Ketua terpilih bersama Tim Formatur menyusun daftar nama Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dalam jangka waktu yang ditentukan oleh forum Mukab/Mukota.
Penerbitan SK: Susunan pengurus yang telah rampung diajukan ke Kadin Tingkat Provinsi untuk mendapatkan verifikasi, pengesahan, dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan resmi.