Realisasi program Dana Kelurahan Berbasis RW sebesar Rp300 juta per RW di Kota Depok resmi berjalan mulai tahun anggaran 2026. Program dengan total anggaran mencapai Rp274 miliar dari APBD ini difokuskan untuk mendanai pembangunan fasilitas dan kebutuhan prioritas di tingkat lingkungan masyarakat.
Ketentuan Penggunaan Dana
Pemerintah Kota Depok menerapkan aturan ketat agar dana tersebut tepat sasaran:
- Tidak Dibagi Rata: Dana Rp300 juta dilarang keras dibagi rata ke setiap RT.
- Skala Prioritas: Anggaran wajib dialokasikan untuk wilayah atau lingkungan RW yang paling membutuhkan pembangunan.
- Fokus Fisik & Sosial: Utama digunakan untuk perbaikan infrastruktur seperti jalan lingkungan, pos ronda, sarana olahraga, serta penguatan posyandu
Perkembangan dan Sorotan Publik saat Ini
Hingga pertengahan tahun 2026, pelaksanaan program ini terus mendapatkan pengawasan ketat
- Kritik Realisasi Sosial: Sejumlah elemen masyarakat sempat menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Depok untuk mengkritik pemanfaatan dana yang dinilai kurang optimal dalam menyentuh program sosial direct, seperti bantuan pengobatan warga miskin, pelunasan tunggakan BPJS, dan santunan kematian.
Tuntutan Transparansi: Warga mendesak ketua RW untuk memajang laporan anggaran di mading warga demi menjaga transparansi pengelolaan dana.
Atensi KPK: Karena jumlah anggarannya yang sangat besar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau perputaran dana RW ini guna mencegah potensi penyelewengan di lapangan.